Minggu, 27 November 2016

Biaya Penarikan Tunai Kartu Kredit Melalui ATM

Biaya Penarikan Tunai Kartu Kredit disebut juga dengan biaya siluman. Biaya ini berbeda dengan biaya bunga saat penarikan tunai. Yang membedakannya adalah biaya bunga itu bisa dihitung saat tagihan kartu kredit sudah memasuki jatuh tempo. Sedangkan biaya penarikan tunai dengan kartu kredit adalah biaya yang bisa dibebankan pihak mesin ATM bank bersangkutan ketika Anda menarik tunai lewat dari mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM. Ketika Anda mengambil uang tidak menggunakan mesin ATM, Anda tidak akan dikenakan biaya ini.  Biaya ini adalah pelayanan yang biasanya dibebankan oleh mesin ATM dari pihak bank yang bersangkutan dan biaya tagihannya akan masuk di tagihan yang selanjutnya. Berikut ini adalah beberpa informasi menarik tentang biaya penarikan tunai kartu kredit yang wajib Anda ketahui :

Besarnya Biaya


Biaya penarikan tunai kartu kredit minimal sebesar Rp 50.000 atau paling sedikit 4 persen bahkan ada bank yang memberlakukan biaya penarikan minimal 6%. Biaya itu akan dipilih biaya yang paling besar. Besarnya biaya penarikan kartu kredit tersebut akan dikenakan dalam sekali ambil bukan dihitung berdasakan nominal. Maksudnya disini adalah ketika Anda mengambil uang sebesar 100 ribu atau satu juta banyaknya,  biaya yang dibebankan tetap Rp. 50.000. Usahakan untuk tidak mengambil uang di ATM selama berkali kali. Alasannya adalah jika Anda mengambil uang di ATM secara berkali kali maka biaya penarikan tunai yang akan dibebankan kepada Anda berkali kali pula. Sayangnya di mesin ATM ada batas maksimal penarikan uang misalnya saja 2.500.000  jika pecahan uang yang ada di mesin adalah ratusan ribu. Untuk ATM yang pecahan uangnya Rp. 50.000, batas maksimal pengambilan hanyalah 1.250.000.

Mengambil di ATM Bersama

Bagi Anda yang ingin menarik uang secara tunai di mesin ATM atau akan melakukan transaksi lainnya sebaiknya melakukan transaksinya di ATM bersama saja. Hal itu dikarenakan jika di ATM bersama, Anda tidak akan dikenakan biaya ketika melakukan penarikan tunai. Begitu juga jika Anda ingin melakukan trasfer atau melihat saldo. Hal itu juga berlaku bagi Anda yang memiliki kartu kredit. Anda bisa melakukan penarikan di ATM bersama.Meski begitu, jika saatnya membayar tagihan dan Anda tidak membayar total tagihan Anda. Biaya penarikan tunai tetap akan berlaku. Sayangnya tidak semua bank memiliki modal yang cukup untuk menyediakan ATM bersama untuk penarikan tunai kartu kredit.

Hal yang Perlu Diwaspadai



Meski terlihat aman aman saja dan menggantungkan nasabah, tidak selamanya penarikan tunai kartu kredit itu bisa selalu dilakukan. Alasannya adalah tingginya biaya penarikan yang harus ditanggung oleh nasabah. Tidak hanya itu saja, nasabah pun harus menanggung bunga. Bunga yang harus ditanggung oleh nasabah pun tidak kecil. Bukannya nasabah tidak boleh melakukan penarikan tunai kartu kredit, hanya saja tidak dianjurkan untuk melakukan penarikan tunai tersebut. Untuk penarikan tunai kartu kredit yang boleh dilakukan adalah misalnya kendaraan yang Anda gunakan harus mendapatkan perawatan dadakan atau ada sanak saudara yang masuk ke UGD rumahsakit, penarikan tunai itu bisa saja Anda lakukan. Setelah melakukan penarikan tunai segera lunasi tagihan Anda secara total. Melunasi tagihan secara total bisa membuat Anda terbebas dari bunga penarikan tunai kartu kredit.


Penggunaan kartu kredit sangat luas. Sehingga Anda yang memiliki kartu kredit harus tahu syarat dan layanan yang berlaku dari kartu kredit Anda. Pahami seluk beluknya dari setiap layanan yang diberikan oleh penerbit kartu kredit. Setelah memahami seluk beluk dan informasi biaya penarikan tunai kartu kredit diharapkan Anda bisa lebih bijak dalam menggunakan kartu kredit tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar